WahanaNews NET | Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap lima pencuri yang melakukan perusakan berbagai fasilitas umum berbahan besi di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak.
Besi hasil pencurian kemudian dijual pelaku ke tempat penampungan barang bekas.
Baca Juga:
Juliawati Guru SD di Sanggau Punya Cara Disiplinkan Murid Tanpa Hukuman
"Kelima pelaku kasus pencurian yang ditangkap itu, yakni berinisial De, To, Pa, dan Wi sebagai perusak dan pencuri fasilitas umum, kemudian juga ditangkap Aj sebagai penadah barang curian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Aman Guntoro di Pontianak, Selasa (15/3/2022).
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian berbagai peralatan fasilitas umum itu, berkat laporan masyarakat. Dan kasus pencurian ini terjadi sejak Januari-Maret 2022.
"Ketika penangkapan sempat ada perlawanan dari salah satu pelaku sehingga petugas terpaksa menembak untuk melumpuhkan karena telah melawan dan membahayakan petugas," ujarnya.
Baca Juga:
WNA China Pencuri 774 Kg Emas Dibebaskan, Pengadilan Tinggi Pontianak Tolak Hukuman Berat
Ketika diinterogasi, motif pelaku melakukan pencurian fasilitas umum karena tidak memiliki uang untuk makan dan untuk bermain judi online.
Adapun barang yang dicuri pelaku berupa besi pembatas jalan dan tutup gorong-gorong.
Diperkirakan kerugian yang dialami pemerintah selama kejadian itu mencapai Rp185 juta termasuk kerusakan pada keramik trotoar di sepanjang Jalan Ahmad Yani Pontianak.