WahanaNews NET | Satgas Penanganan Covid-19 menerapkan kawasan wisata wajib vaksinasi bagi masyarakat yang hendak berwisata maupun menikmati kuliner di Kota Bogor.
Satgas juga berpatroli untuk mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga:
Diduga Hendak Bunuh Diri, Polantas Berhasil Selamatkan Wanita di Bogor
Wakil Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang juuga Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, menghadapi Natal dan Tahun Baru, Satgas melaksanakan dua kegiatan untuk menciptakan kondisi masyarakat.
Pertama, menerapkan kawasan wisata wajib vaksin bagi semua pendatang yang menuju ke arah Kebun Raya dan sekitarnya dan lokasi yang menjadi sentra wisata pada akhir pekan.
"Yang kedua melaksanakan gerebek vaksin di sentra perdagangan khususnya, di perdagangan yang memang masyarakat akan berkumpul setiap harinya," kata Susatyo, Senin (05/12/2021).
Baca Juga:
Ajaib! Puluhan Situ di Bekasi Hingga Bogor Hilang, Menteri ATR Bilang Begini
Susatyo menjelaskan, dua kegiatan itu bertujuan agar pada saat Natal dan Tahun Baru telah terbentuk herd immunity atau kekebalan komunal masyarakat. Capaian vaksinasi di Kota Bogor sudah mencapai 90 persen.
Selain itu, Satgas mempersiapkan kebijakan apabila PPKM level 3 diterapkan pada saatnya Natal dan Tahun Baru.
"Tentunya kami TNI Polri dan bersama Pemkot Kota Bogor tentunya akan melakukan pembatasan mobilitas sebagaimana layaknya sebagaimana level 3. Apakah mengunakan ganjil genap pada kawasan tertentu, termasuk akan menerapan crowd free road yang sudah kami siapkan rekayasa lalu lintas agar masyarakat bisa renggang," katanya.