WahanaNews NET | Bripda Randy Bagus (21), polisi yang berdinas di Polres Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.
Kini, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Baca Juga:
Rumah Nenek Elina Dirobohkan Ormas, Ratusan Warga Surabaya Turun ke Jalan Tuntut Keadilan
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, terlihat Bripda Randy mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Ia berdiri di balik jeruji besi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan tersangka kasus dugaan aborsi itu ditahan.
"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu (05/12/2021) malam.
Baca Juga:
Berdalih Punya Letter C, Samuel Nekat Gusur Rumah Nenek 80 Tahun di Surabaya
Bripda Randy Bagus disebut terlibat dua kali melakukan aborsi terhadap janin di kandungan NWR, kekasihnya yang merupakan warga Mojokerto dan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.
Randy Bagus dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Bripda Randy juga diberhentikan secara tidak hormat.
Pemecatan Bripda Randy diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi. [Tio]