WahanaNews NET | Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
"Saya mohon lihatnya secara positif. Kita Indonesia negara demokrasi, hormati hukum. Dalam konteks hukum yang ada, putusan MK harus dihargai. Itu porses pemerintahan dan tatanan yang baik di negara kita," ujarnya saat konferensi pers Menuju Rapimnas Kadin Indonesia 2021 di JCC, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga:
Langgar Kesepakatan, Kubu Arsjad Tolak Kepengurusan Kadin Versi Anindya Bakrie
Arsjad mengapresiasi keputusan yang dibuat oleh seluruh hakim dan seluruh masukan yang dibawa ke MK. Namun, dia menyoroti pandangan soal aturan turunan UU Cipta Kerja, yang dianggap tidak valid berlaku saat regulasi tersebut diputuskan inkonstitusional bersyarat dan perlu diubah dalam 2 tahun.
"Keputusan MK terkait UU Cipta Kerja meyatakan itu masih berlaku. Ini (sejumlah aturan turunan) belum dibatalkan, tidak lho. Tetap berjalan. Dalam waktu 2 tahun itu masih harus disempurnakan pemerintah," kata dia.
"PP yang sudah keluar itu tetap, sah. Kebanyakan PP untuk UU Cipta Kerja sudah dikerjakan oleh pemerintah. Jadi dengan demikian, PP tetap berlaju. Yang tidak boleh, buat PP baru," terangnya.
Baca Juga:
Perseteruan Kadin Memanas Lagi, Pengurus Munaslub Disebut Langgar Aturan
Dia tidak ingin roda ekonomi yang mulai kembali berjalan jadi terganggu akibat putusan MK atas UU Cipta Kerja. Arsjad ingin hasil terbaik yang bisa memberikan manfaat bagi segenap bangsa Indonesia.
"Kita bersama sebagai bangsa harus bersatu, jangan ada yang salah, hoax, akibatnya missinformasi. Ketenangan dari investor masuk, ekspor besar yang sedang berjalan, jangan semuanya sampai negatif," ungkapnya.
"Posisi Kadin Indonesia tetap mendukung keputusan MK. Memang tidak ada yang sempurna, tapi harus ada continous improvement," pungkas Arsjad Rasjid. [Tio]