WahanaNews NET | Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan operasionalisasi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) akan tetap berjalan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konsitutsi (MK) setelah Pengujian Formil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus alias (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam peraturan presiden (PP) yang telah ditetapkan sebelum adanya MK," kata Airlangga di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Baca Juga:
Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Menko Airlangga Minta Pemda Malut Benahi Infrastruktur
Saat ini, pemerintah telah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp 45 triliun kepada LPI.
Dia pun mengatakan, pemerintah terus melakukan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara lain operasional LPI, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, kemudahan berusaha di bidang perpajakan, pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha dan Online Single Submission (OSS), serta ketenagakerjaan.
Terkait KEK, telah dibentuk empat KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi kurang lebih Rp 90 triliun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.
Baca Juga:
Upaya PLN Sukseskan Presidensi G20 Indonesia 2022 Diapresiasi Kemenko Perekonomian
Kemudian pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK), kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Kemudahan berusaha di bidang perpajakan dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha melalui OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan," ujarnya.
Adapun OSS telah diterbitkan sebanyak 379.051 sejak 4 Agustus sampai 31 Oktober 2021, yang dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42 persen), usaha kecil 14.818 perizinan (3,91 persen), usaha menengah sebanyak 3.783 perizinan (satu persen), dan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67 persen), dikutip dari Antara. [Tio]