WahanaNews NET | Komisioner Pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, mengungkapkan sejumlah temuan yang didapati dari kerangkeng atau penjara di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Anam mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, terjadi tindakan kekerasan di dalam kerangkeng tersebut.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
"Bahkan ada yang juga kami temukan dengan informasi yang solid, ada tindak kekerasan yang sampai menghilangkan nyawa," ungkap Anam dilansir dari akun YouTube Komnas HAM RI, Senin (31/1/2022).
Anam menyampaikan, korban tewas di kerangkeng tersebut lebih dari satu orang. Berdasarkan hasil keterangan saksi, kematian tersebut ditimbulkan oleh tindakan kekerasan.
Anam berujar, pihaknya juga mendalami siapa pelaku kekerasan tersebut. Kendati begitu, Anam tak membeberkan siapa pelakunya.
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran HAM Berat
"Termasuk di dalamnya juga istilah-istilah ketika kekerasan itu berlangsung misalnya kayak 'MOS-das atau dua setengah kancing'. Jadi ada istilah kayak begitu yang digunakan dalam konteks kekerasan," ujarnya.
Anam melanjutkan, berdasarkan temuan pihaknya, kerangkeng tersebut dikenal sebagai tempat rehabilitasi.
Para penghuni di kerangkeng itu didominasi karena kasus narkoba. Anam memastikan, kerangkeng itu tak memiliki izin.