WahanaNews NET | Pemerintah bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menerapkan kembali penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) nonsubsidi pada tahun depan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, besaran penyesuaian tarif listrik yang akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik.
Baca Juga:
Punya Reputasi Baik dan Energi Listriknya 60% dari Tenaga Air, ALPERKLINAS Dukung PLN Ajak Swiss Genjot PLTA di Indonesia
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan nonsubsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Rida dalam keterangan yang dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (01/12/2021).
Selama ini, pemerintah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik terhitung sejak 2017 dengan alasan memerhatikan daya beli masyarakat yang masih rendah.
Kondisi itu lantas membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan nonsubsidi.
Baca Juga:
PLN Rancang 'Wisata Energi Edukatif', ALPERKLINAS Sebut Sebuah Inovasi Bisnis Berkelanjutan
“Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," ujarnya.
Pemerintah mendorong agar PLN terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Dalam memenuhi ketersediaan pasokan listrik kepada masyarakat, pemerintah mengedepankan prinsip kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjangkauan dan keadilan di tengah percepatan target transisi energi termasuk rencana pensiun dini PLTU. [Tio]