WahanaNews NET | Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol), yang mengatur regulasi perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Regulasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK ini diatur dalam Perpol Nomor 15 Tahun 2021.
Baca Juga:
Satgasus Tipikor Polri Awasi Penyaluran Bahan Pokok serta Pupuk Subsidi di Lampung
"Betul, Perpol sudah keluar," ujar Dedi dalam keterangannya, Sabtu (04/12/2021).
Dedi mengatakan, selain Perpol, regulasi perekrutan Novel Baswedan cs ini juga sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kemudian, sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya," tuturnya.
Baca Juga:
Kapolri Lantik Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri di Hari Anti Korupsi Dunia
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, walaupun telah tercatat di dalam Perpol dan Kemenkumham, 57 mantan pegawai KPK itu belum secara resmi menjabat sebagai ASN Polri.
"Nanti itu ya sambil menunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil)-nya," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sempat mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik 57 pegawai KPK yang tidak lulus dalam uji TWK.