WahanaNews NET | Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya saat ini masih mewacanakan uji emisi untuk dijadikan salah satu syarat dalam pembayaran pajak.
Menurutnya, wacana pemberlakuan ini masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
Tekan Polusi Udara, PLN UID Jakarta Raya dan Sudin Lingkungan Hidup Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional
"Uji emisi akan kita jadikan sebagai salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya akan berlaku setelah 2 tahun PP tersebut diterapkan," kata Sambodo dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).
"Misalnya, ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku pada Februari 2023," sambungnya.
Sebelumnya, Sambodo mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunda tilang untuk pelanggar uji emisi gas buang yang rencananya mulai berlaku 13 November 2021.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Jakarta Utara Ajak Warga Jaga Kualitas Udara Bersama
Penundaan ini dilakukan sambil menunggu fasilitas cek uji emisi yang memadai. Sebab menurutnya, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat serta 1.400 uji emisi untuk mengcover seluruh kendaraan di Jakarta.
"Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang karena beberapa alasan, pertama karena tempat untuk bengkel uji emisi yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus di uji emisi di Jakarta," kata Sambodo, Jumat, 12 November 2021.
Meskipun penerapan tilang ditunda, Sambodo menyebut, pihak kepolisian akan tetap menggelar pemeriksaan terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor.
Nantinya, jika ditemukan kendaraan tidak lulus uji emisi, maka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi gas buang di bengkel-bengkel tersertifikasi.
"Tapi ini sifatnya baru berupa teguran, jadi belum tilang," jelas Sambodo. [Tio]