WahanaNews-NET | DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Sebut Agen Travel Umrah PT NSWM Miliki Banyak Kantor Cabang untuk Menipu
Rapat pengesahan Perppu Ciptaker turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" ujar Ketua DPR Puan Maharani.
Hadirin sidang pun serempak menjawab setuju. Rapat pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri 75 anggota dewan secara fisik, dan sebanyak 210 hadir secara daring.
Baca Juga:
Menkumham Dorong Upaya Kolektif Atasi Perdagangan Orang
Sisanya, sebanyak 95 tidak hadir dan izin. Sehingga total rapat dihadiri 380 anggota dewan.
Di tengah paripurna hari ini, fraksi Demokrat dan PKS sempat menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Ciptaker.
Kedua fraksi melayangkan interupsi saat Puan menanyakan kepada peserta sidang, apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui.