WahanaNews NET | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa pengusaha proyek alias kontraktor di Langkat, Muara Perangin Angin (MR) pada Jumat, 25 Februari 2022, kemarin.
Muara Perangin Angin merupakan tersangka penyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Muara Perangin Angin untuk mendalami aliran uang yang diberikan untuk Terbit Rencana.
Diduga ada kongkalikong jahat antara Terbit dan Muara terkait pemberian uang tersebut dalam rangka pengurusan proyek di Langkat.
"Tim penyidik telah memeriksa tersangka MR dalam posisinya sebagai tersangka. Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk tersangka TRP karena tersangka MR dimenangkan untuk mengerjakan salah satu proyek di Pemkab Langkat," kata Ali melalui pesan singkatnya, Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Sedianya, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni Wiraswasta, M Yusuf Kaban.
Namun demikian, Yusuf Kaban mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik KPK kemarin.
KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yusuf Kaban.