WahanaNews NET | Pemerintah memutuskan untuk mengubah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Nantinya PPKM Level 3 hanya akan diterapkan di beberapa daerah.
Baca Juga:
PPKM di Sulsel Naik Level 3, Walkot Makassar Protes
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PPKM Level 3 tidak akan diterapkan merata. Namun, pengetatan akan tetap dilakukan.
"Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," ujar Luhut dalam keterangan tertulis yang diterima Limapagi, Selasa 7 November 2021.
Baca Juga:
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022
Luhut mengatakan PPKM Level 3 selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku.
Koordinator PPKM Jawa dan Bali itu mengungkap alasan pembatasan penerapan PPKM Level 3 secara merata oleh pemerintah.
Menurut Luhut saat ini testing, tracing dan treatment (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir. Kedua hal itu membuat Indonesia lebih siap menghadapi momen Nataru.
"Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," ucap Luhut.
Sebelumnya, PPKM Level 3 secara serentak akan diterapkan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun, rencana itu kemudian menuai polemik. [Tio]