WahanaNews NET | Kepolisian Daerah Metro Jaya bakal menindak tegas pihak-pihak yang nekat menggelar Reuni Aksi 212. Ancaman pidana akan dijatuhkan kepada masyarakat yang tetap menjalankan acara tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi melarang kegiatan itu menyusul izin Reuni Aksi 212 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021, tidak diterbitkan kepolisian.
Baca Juga:
Kesedihan Menyelimuti Rumah Duka Penyanyi Legendaris Jack Marpaung
"Kegiatan ini tidak mendapatkan izin, jika mereka tidak mengindahkan dan memaksakan maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku," tegas Zulpan, dalam keterangannya, Rabu (01/12/2021).
Zulpan melanjutkan, nantinya, pihak yang nekat ikut menyelenggarakan Reuni 212 akan dikenakan pidana sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP.
"Disamping UU KUHP, kita juga terapkan UU karantina kesehatan Nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bagi siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," jelasnya.
Baca Juga:
APBD 2025 Rp91,34 Triliun, Demokrat Harap Jakarta Jadi Kota Bisnis Skala Global
Karena itu, Zulpan berharap, massa yang akan mengikuti Reuni 212 ini dapat memahami aturan dan larangan yang telah ditetapkan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
"Jadi saya harap, masyarakat tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini. Karena ini tidak mendapatkan izin dari pemerintah atau kepolisian, jadi masyarakat diminta dapat memahami sikap dari Polda Metro Jaya atau Pemda," tutup Zulpan. [Tio]