WahanaNews-Net | Pekerjaan sebagai seniman manusia silver dianggap haram oleh Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara.
MUI mengharamkan profesi tersebut, sebab manusia silver dinilai mengganggu ketertiban umum dan terkesan membahayakan diri sendiri.
Baca Juga:
Terekam CCTV, Manusia Silver Gasak Emas dan Dijual Rp 350 Ribu
Lantas, bagaimana sejarah manusia silver bisa ada hingga saat ini?
Mengutip dari elib.unikom, dulunya manusia silver ini berasal dari kelompok masyarakat yang melabeli diri mereka dengan nama komunitas ‘Silver Peduli’.
Komunitas ini mulai terbentuk dan muncul di Kota Bandung sejak awal tahun 2012. Akibat aksi tersebut banyak masyarakat Bandung maupun pengunjung yang tertarik melihat mereka.
Baca Juga:
Anggota DPRD Banjarmasin Singgung Maraknya Anak Jalanan dan Manusia Silver di Perempatan
Mereka memiliki semboyan tersendiri yakni “Berawal dari meminta, lalu memberi”.
Beberapa lokasi di Kota Bandung menjadi tempat mereka untuk beraksi dan menghimpun dana untuk anak yatim piatu yang belum memperoleh bantuan dari pemerintah.
Meskipun demikian aksi ini tidak ditujukan untuk ‘menentang’ pemerintahan yang berlangsung, namun hanya untuk misi kemanusian, yang mana sebagai makhluk sosial sudah seharusnya saling membantu antar sesama.