WahanaNews NET | Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengirim surat yang berisi permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Harun Masiku bisa diadili secara in-absentia atau tanpa kehadiran tersangka.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan permohonan ini dikirimkan karena tersangka penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu tak kunjung tertangkap.
Baca Juga:
Soal Penerbitan SHM dan HGB Laut Tangerang, Boyamin Resmi Laporkan ke KPK
Padahal ia sudah buron sejak 2020 lalu.
"MAKI mengajukan permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip Rabu (25/5/2022).
Sementara saat dikonfirmasi terkait permohonan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri masih meyakini Harun Masiku akan segera tertangkap.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Dia memastikan pengusutan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) tersebut akan berjalan tuntas sehingga tersangka bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Saya kira sudah banyak yang disampaikan, saya sekali lagi katakan sejauh ada cukup bukti dan ada berkasnya, pasti kita tuntaskan. DPO bukan hanya Harun Masiku, ya. Jadi, saya kira itu adalah PR (Pekerjaan Rumah) kita untuk menyelesaikan," kata Firli seperti dikutip dari YouTube KPK RI.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejak Januari 2020. Penyuapan ini dilakukan agar dia mendapatkan kemudahan duduk sebagai anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu atau PAW.