WahanaNews-NET | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita safe deposit box milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama kurun waktu 2011-2023.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Terbitkan Sprindik dan Siap Tindak Lanjuti
"Total [gratifikasinya] seperti yang selama ini disampaikan, itu yang kita masukkan, kita sita dalam perkara gratifikasi seperti yang ada di SDB [safe deposit box] dan lain-lain," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/3) malam.
Asep menjelaskan safe deposit box dimaksud adalah yang sempat ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu.
"Ini sekalian juga menjelaskan terkait dengan upaya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk dari perkara utamanya. Karena seperti rekan-rekan ketahui juga bahwa PPATK waktu itu ke bank, mengecek SDB, kemudian ditemukan sekitar antara Rp36-Rp40 miliar, tapi tentunya juga uang tersebut harus kita telusuri dari mana asalnya," kata Asep.
Baca Juga:
PN Jakarta Selatan Terima Berkas Praperadilan dari Hasto Kristiyanto
"Jumlahnya itu yang ada di SDB yang sudah kita hitung tapi nanti dikonpers lah pasnya ya. Kisarannya puluhan lah," lanjut Asep.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai puluhan juta rupiah hingga tas mewah saat menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu.
KPK telah meningkatkan status perkara Rafael Alun Trisambodo dari penyelidikan ke penyidikan.