WahanaNews NET | Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa negara Singapura telah memberi sejumlah relaksasi bagi turis, termasuk dari Indonesia.
Hal ini sesuai diatur dalam skema vaccinated travel lane (VTL) Unilateral Singapura terhitung mulai tanggal 28 November 2021.
Baca Juga:
Penerbangan Perdana Jetstar, Labuan Bajo dan Singapura Makin Dekat
Melalui keterangan pers-nya, Prof Wiku menyebutkan Pemerintah Singapura telah mengizinkan seluruh pelaku perjalanan dari Indonesia masuk ke negaranya.
"Dengan skema ini, maka pelaku perjalanan dari Indonesia yang memenuhi kriteria dapat melakukan perjalanan ke Singapura tanpa harus melaksanakan karantina pada kedatangan," kata Wiku seperti tertulis dalam situs resmi Covid19.go.id.
Mengutip detikcom, untuk masuk ke Singapura, pelaku perjalanan dari Indonesia harus memenuhi syarat dan kriteria dalam kerangka VTL Unilateral. Yakni vaksinasi penuh menggunakan vaksin yang diakui WHO.
Baca Juga:
Supermarket di Singapura Kini Cantumkan Harga Satuan, Konsumen Bisa Bandingkan Lebih Mudah
Adapun terdapat berbagai vaksin yang telah diakui WHO dan telah diberikan kepada masyarakat Indonesia, yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Sinopharm dan Sinovac.
Selain itu, syarat perjalanan ke Singapura lainnya adalah menunjukkan aplikasi PeduliLindungi bagi WNI, hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2 hari sebelum keberangkatan, serta telah melakukan booking dan pembayaran Tes PCR di Bandara Changi saat tiba.
Selain itu, syarat perjalanan ke Singapura adalah memiliki asuransi Covid-19 dengan minimum coverage 30.000 dollar Singapura (Rp 313 juta) bagi short term visitor.