WahanaNews-NET | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menekankan pentingnya mengutamakan dan membentuk kepercayaan antar stakeholder agar praktik pengajuan pinjaman atau utang menggunakan konten YouTube dapat berjalan dengan baik.
"Kita perlu mengutamakan dan membentuk kepercayaan antar stakeholder, misalkan dalam hal ini adalah masyarakat pelaku ekonomi kreatif dengan lembaga keuangan," kata Sandiaga dikutip ANTARA, Jumat (17/02/23).
Baca Juga:
Lindungi Konsumen, BPOM Susun Regulasi Baru untuk Influencer
Menurut Sandiaga, hal tersebut penting dilakukan agar masyarakat pelaku ekonomi kreatif dan lembaga keuangan memiliki kesepahaman yang sama mengenai produk kekayaan intelektual ekonomi kreatif seperti apa yang dapat dimanfaatkan sebagai objek jaminan utang.
Ia pun memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, pelaku industri kreatif perlu memenuhi persyaratan seperti memiliki sertifikat kekayaan intelektual, memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.
Lebih lanjut, kata dia, aset kekayaan intelektual atau konten harus melalui proses penilaian kekayaan intelektual (IP Valuation) yang dapat menentukan nilai pasar dari aset tersebut.
Baca Juga:
Gandeng Artis Mantan Pengguna, Kapolri Bakal Aktifkan Duta Antinarkoba
"Harus dipastikan aset kekayaan intelektual yang akan dijaminkan dapat menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat diukur," katanya.
"Berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 24, pihak yang berwenang untuk melakukan penilaian kekayaan intelektual adalah penilai kekayaan intelektual yang memiliki izin penilai publik, atau panel penilai yang ditunjuk oleh lembaga keuangan," lanjut dia.
Kemudian merujuk pada Pasal 9, pihak lembaga keuangan baik bank maupun nonbank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.