WahanaNews NET | Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut kepala desa atau kades tak harus dipidana apabila terbukti korupsi dalam jumlah yang kecil kemudian mengembalikannya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, Alexander Marwata tidak paham dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi karena tidak membacanya secara teliti.
Baca Juga:
Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar, ICW Nilai Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan
"Untuk pernyataan Marwata sendiri, sepertinya Komisioner KPK tersebut harus benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor. Sebab, timbul kesan bahwa ia seolah-olah tidak memahami bahwa terdapat Pasal 4 UU Tipikor yang sudah secara tegas menyebutkan bahwa mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang," kata Kurnia dalamketerangan tertulis, Jumat (03/12/2021).
Kurnia menegaskan, kasus korupsi tak bisa dihitung dari besar atau kecil jumlah uang yang dirampas. Korupsi pastinya akan berdampak kepada hajat hidup orang banyak, terutama pada sektor yang penting.
“Korupsi dengan jumlah seperti itu, tapi melibatkan aparat penegak hukum, atau pejabat daerah setempat? Jadi, pendapat Marwata itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi,” tutur Kurnia.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
Apabila Alex menyebutnya dengan maksud ingin mendorong restorative justice, kata Kurnia, niat itu tidak tepat apabila dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi, terlebih lagi korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime.
Menurut Kurnia, pendapat Alexander Marwata itu dapat berdampak cukup serius kepada jalannya penegakan hukum kasus korupsi. Kurnia membeberkan kepada Alexander Marwata, berdasarkan temuan ICW, anggaran dana desa merupakan sektor yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester I tahun 2021 dengan jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.
"Bukan tidak mungkin kepala desa yang korup akan semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu, toh, ketika ingin diusut penegak hukum, mereka dapat terbebas jerat hukum asal mengembalikan dananya sebagaimana usul Marwata,” tegas Kurnia.
Seperti diketahui, Wakil KPK Alexander Marwata memberikan pernyataan bahwa kepala desa tidak harus dipenjara atau pidana apabila terbukti korupsi dalam jumlah yang kecil. Menurut dia, apabila dibawa ke pengadilan akan memakan biaya yang besar sehingga diminta mengembalikan uang yang dikorupsi lantas langsung saja dipecat. [Tio]