WahanaNews NET | Tepat hari ini, 3 Desember merupakan Hari Penyandang Disabilitas Internasional 2021.
Hari spesial yang dirayakan tiap tahun ini memiliki tujuan untuk mempromosikan hak dan kesejahteraan penyang disabilitas di semua bidang kehidupan masyarakat.
Baca Juga:
Wamen PPPA Dorong Pemenuhan Hak Anak Disabilitas
Melansir dari News18, Jumat, 3 Desember 2021, hampir satu miliar orang dari total populasi di dunia atau sekitar 15 persen dari masyarakat di seluruh dunia, terdapat mereka yang mengalami kecacatan atau disabilitas.
Selain itu, menurut data 80 persen dari mereka penyandang disabilitas tinggal di negara berkembang. Serta, lebih dari 100 juta penyandang disabilitas merupakan anak-anak.
Sampai saat ini, penyandang disabilitas tidak mendapatkan perhatikan secara lebih oleh banyak negara. Oleh karena itu, penting memperingati Hari Disabilitas Internasional untuk meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga:
KPU Sulbar Permudah Akses Penyandang Disabilitas di TPS pada Pilkada 2024
Untuk informasi lebih lanjut, berikut tema, makna, dan sejarah dari Hari Disabilitas Internasional.
Tema
Tahun ini, Hari Penyandang Disabilitas Internasional 2021 mengangkat tema “Kepemimpinan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas Menuju Dunia Pasca Covid-19 yang Inklusif, Mudah Diakses, dan Berkelanjutan.”
Makna Hari Disabilitas Internasional
Meskipun dunia sudah semakin maju, tapi sampai hari ini masih dirasakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas ini mengalami kekurangan dalam beberapa hal.
Sehingga, kondisi ini membuat mereka kurang memiliki kesempatan yang sama dalam hal pendidikan, terkadang juga dalam hal pekerjaan. Hal ini pada akhirnya akan memengaruhi gaya hidup mereka serta kesejahteraan fisik.
Oleh karena itu, hari ini diperingati untuk menyadarkan dunia tentang apa yang mereka alami dan menjadikannya tempat yang lebih baik bagi penyandang disabilitas.
Sejarah
Peringatan tahunan hari ini diproklamasikan pada tahun 1992 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa resolusi 47/3 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan masalah yang dihadapi penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya.
Setelah bekerja di bidang disabilitas, Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), diadopsi pada tahun 2006. CRDP mengedepankan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas dalam implementasi Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan dan kerangka pembangunan internasional lainnya.
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam masyarakat, mengakhiri diskriminasi terhadap mereka, dan menciptakan kesempatan yang sama bagi mereka. [Tio]