WahanaNews NET | Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK menjerat Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin Angin.
Dia diduga terlibat transaksi suap.
Baca Juga:
Soal Yasonna Dicegah Keluar Negeri, PDIP: Apakah KPK Sedang Menerima Orderan?
Salah seorang sumber di KPK mengamini perihal itu.
Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada sejumlah orang yang terjerat OTT.
“Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara,” ucap Ali ketika dimintai konfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga:
Mantan Penyidik KPK Sebut Pencegahan Yasonna ke Luar Negeri Sudah Tepat
OTT itu disebut dilakukan pada Selasa, 18 Januari 2022.
Para pihak yang ditangkap itu masih berstatus sebagai terperiksa.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
“Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan. Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak,” kata Ali.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Profil Bupati Langkat
Siapa Bupati Langkat yang rumah dinasnya digeledah KPK?
Terbit Rencana Perangin Angin lahir 24 Juni 1972 adalah Bupati Langkat sejak 20 Februari 2019. Politisi Partai Golkar itu pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Langkat periode 2014-2018.
Terbit Rencana Perangin Angin termasuk 10 calon kepala daerah terkaya menurut KPK.
Terbit Rencana Perangin Angin merupakan Ketua DPRD Kabupaten Langkat (2014–2018) dan Bupati Kabupaten Langkat (2019-sekarang). [Tio]