WahanaNews NET | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Besaran upah itu naik Rp 37.749 atau 0,85 persen bila dibandingkan dengan tahun lalu.
Besaran UMP ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Baca Juga:
Prabowo dan Dewan Ekonomi Nasional Bahas Sejumlah Isu Strategis Ekonomi
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021) malam.
Anies mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
"Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Kenaikan UMP 6,5 Persen, Presiden Dinilai Responsif terhadap Kesejahteraan Buruh
Lebih lanjut disampaikan, selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh.
"Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan, rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen tahun depan.
Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Simulasi berdasarkan data dari BPS rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen ini rata-rata nasional sekali lagi kita tunggu para gubernur,” kata Ida saat mengadakan konferensi pers daring, Selasa, 16 November 2021. [Tio]