WahanaNews NET | Gadai barang saat ini menjadi satu solusi untuk mendapatkan dana cepat dan mudah.
Dengan membawa barang jaminan, kita dapat mengajukan pinjaman melalui perusahaan penggadaian.
Baca Juga:
OJK Keluarkan Peraturan Penagihan Kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
Akan tetapi, tidak semua barang bisa dijadikan jaminan.
Mengutip instagram OJK, Minggu (05/12/2021), barang yang dapat dijadikan jaminan dalam mengajukan kredit gadai harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Berikut barang-barang yang dapat digadai:
Baca Juga:
Industri Asuransi Goyah, 8 Perusahaan dalam Pengawasan Ketat OJK
1. Logam mulia
Adapun yang termasuk logam mulia adalah emas, perhiasan, intan, permata, dan berlian.
2. Kendaraan
Kendaraan yang dimasuk adalah mobil, sepeda motor dan sepeda.
3. Sertifikat
Adapun sertifikat seperti rumah dan tanah.
4. Saham
5. Peralatan elektronik
Adapun yang bisa diberikan adalah handphone, televisi, laptop, kamera, lemari es, dan lainnya.
6. Mesin
Contohnya traktor, pompa air, generator dan lainnya.
7. Tekstil
Adapun yang bisa digadai yaitu kain, sarung, sprei, dan permadani
8. Aksesoris
Aksesoris yang dimaksud adalah jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu, dan kaca mata.
Sementara itu, ada juga barang-barang yang tidak bisa digadai.
Berikut jenisnya:
1. Barang milik pemerintah, seperti kendaraan dinas dan invesntaris kantor
2. Barang yang mudah busuk atau kadaluarsa seperti makanan, minuman, dan obat-obatan.
3. Barang yang berbahaya dan mudah terbakar
4. Barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba
5. Barang yang sukar ditaksir nilainya, seperti lukisan dan barang antik.
[Tio]