WahanaNews NET | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengungkapkan alasan di balik kebijakan pemberian vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi ini bertujuan untuk melindungi anak dari sakit berat dan kematian akibat Covid-19. Selain itu, vaksinasi ini diharapkan bisa menekan penularan kepada kelompok umur lain.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Harapan lainnya adalah mempercepat pencapaian kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Pada akhirnya, vaksinasi anak akan berkontribusi terhadap percepatan tercapainya herd immunity," kata Siti Nadia, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun per 14 Desember 2021.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Menurut Siti Nadia, pemerintah menargetkan 26,4 juta anak usia 6-11 tahun akan mendapatkan vaksinasi lengkap sesuai jadwal. Untuk itu, Kemenkes berharap bisa mendapatkan dukungan dari semua pihak.
"Terutama kepada orang tua dan guru untuk mendampingi dan bekerja sama dengan petugas kesehatan setempat untuk memastikan anak-anak mendapatkan haknya untuk terjaga dari Covid-19," ujarnya.
Siti Nadia menjelaskan, pada tahap pertama vaksinasi anak usia 6-11 dilakukan di 115 kabupaten/kota di 19 provinsi yang sudah memenuhi kriteria. Kriterianya adalah provinsi dengan cakupan dosis satu di atas 70 persen dan vaksinasi lansia di atas 60 persen. [Tio]