WahanaNews-NET | Tidak semua kendaraan dikenakan tarif layanan saat jalan berbayar elektronik diterapkan pada sejumlah ruas di Jakarta.
Dalam rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pasal 11, disebutkan semua kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik dapat melalui kawasan jalanan berbayar yang ditetapkan.
Baca Juga:
Ridwan Kamil-Suswono Perkenalkan Program DORI untuk Pemberdayaan Umat di Jakarta
Selanjutnya dalam pasal 15, ada beberapa kendaraan yang digratiskan saat melintas di jalanan berbayar Jakarta, sebagai berikut.
1. Sepeda listrik
2. Kendaraan bermotor umum plat kuning
3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/ selain berplat hitam
4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
5. Ambulans
6. Mobil jenazah, dan
7. Pemadam kebakaran
Sementara untuk pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik disebutkan dalam pasal 13 akan dikenakan tarif layanan.
Baca Juga:
DPRD DKI Minta PT LRT Jakarta Matangkan Rancangan Akses Transportasi untuk Difabel
Besar tarif layanan jalan berbayar elektronik di Jakarta ini akan diatur melalui Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam draf tersebut juga diatur waktu pemberlakuan jalan berbayar diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Dijelaskan juga, dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik.
Untuk ruasnya, sejauh ini baru ada 25 yang masuk dalam draf dengan rincian sebagai berikut.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M. T. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said
[zbr]