WahanaNews NET | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, Ibu Kota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hal tersebut, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk membatasi pergerakan pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi bepergian saat libur Nataru.
Baca Juga:
Pelayanan BPJS Sibolga Tetap Berjalan Meski Libur Lebaran
"Biasanya kalau diterapkan ganjil genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujar Budi di Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021. Penerapan ganjil genap berlaku mulai 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Adapun sejumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap, yaitu sebagai berikut.
Ruas jalan Tol Tangerang-Merak
Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Cigombong
Baca Juga:
Tips Liburan Hemat di Akhir Tahun
Ruas jalan Tol Cikampek-Palimanan-Kanci
Ruas jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi
Kebijakan ganjil genap ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE tersebut ditetapkan di Jakarta pada Senin, 29 November 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Suharyanto. [Tio]